DEMOKRASI INDONESIA
Disusun untuk memenuhi
tugas terstruktur mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Prof.
Drs. Achmad Fauzi DH, MA
Disusun oleh:
Rizal Kurniawan Pambudi
145030101111052
Fany lfiyatul Azizah 145030107111024
Dearista Mayashela 145030107111026
Ayu Rahma Darwati 145030101111046
KELOMPOK 9
KELAS C ADMINISTRASI PUBLIK
JURUSAN ILMU
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU
ADMINISTRASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2014
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja dan
Puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat dan Ridho-Nya,
kita tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Prof. Drs. Achmad Fauzi DH, MA
selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang membimbing
kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih
kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan
data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang Demokrasi di Indonesia. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang Demokrasi di Indonesia. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Malang,
17 September 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman
yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua
orang.
Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih
tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen
kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang
menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap
orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita
miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang
berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi
pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik
yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur pemerintahan di dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu
dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan
demokrasi di Indonesia.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Makna dan Prinsip-prinsip Demokrasi?
2. Bagaimana
Hakikat Demokrasi di Indonesia (
Demokrasi Pancasila )?
3. Bagaimana
Pendidikan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana
Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui
Makna dan Prinsip – prinsip Demokrasi
di Indonesia
2. Mengetahui
Hakikat Demokrasi di Indonesia (
Demokrasi Indonesia )
3. Mengetahui
Pendidikan dan Memahami Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
4. Memahami
Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologis istilah “DEMOKRASI” berasal dari yunani kuno yang diutarakan
di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan
dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “DEMOKRASI” di banyak negara.
Kata “DEMOKRASI” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Definisi singkat demokrasi:
Kata “DEMOKRASI” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Definisi singkat demokrasi:
a. Abraham Lincoln (1809-1865),
mendefenisikan demokrasi sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. (Government of the people, by the people, for the people).
b. Definisi klasik demokrasi, suatu
republik yang para pemimpin pemerintahannya di pilih melalui pemilihan,
walaupun Raja atau Ratu sebagai kepala negara, namun kepala pemerintahan
dijabat oleh perdana menteri. Tetapi tetap di batasi oleh konstitusi.
c. Definisi modern demokrasi, syarat di
penuhinya negara demokrasi modern: 1) Kebebasan beragama, 2) Hak yang sama
untuk memberikan suara, 3) Pemerintah yang baik, 4) Jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia, 5) Kebebasan berpendapat,berbicara, pers dan media massa.
Prinsip-prinsip
Demokrasi di Indonesia
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik.
b. Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui
dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan kepada supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule
of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang,
b.Kedudukan yang sama dalam hukum,
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
2.2 Hakikat
Demokrasi di Indonesia ( Demokrasi Pancasila )
Negara Indonesia juga merupakan
Negara demokrasi, tetapi bukan demokrasi Liberal dan juga bukan demokrasi
Rakyat melainkan demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi
yang dijalankan berdasarkan musyawarah dan mufakat yang didasarkan pada
alur dan patut. Demokrasi Pancasila merupakan suatu bentuk demokrasi yang
bercirikan khas Indonesia.
Demokrasi Pancasila menghendaki adanya persamaan hak dan
kewajiban dalam semua aspek kehidupan. Persamaan bukan saja dalam hal politik
seperti yang diinginkan oleh demokrasi Barat yang liberal dan individual. Juga
bukan demokrasi rakyat seperti di Negara sosialis-komunis, yang tidak
memberikan ruang kepemilikan (property rights) kepada rakyatnya. Seperti Nampak pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945
yang antara lain berbunyi “…dalam susunan
Negara Indonesia yang berkedaulat rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa Negara
Indonesia adalah Negara demokrasi juga nampak dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakya”
Berdasarkan kalimat yang telah
dijabarkan diatas, maka Hakikat Demokrasi, yaitu:
a.
Kebebasan menyampaikan
berorganisasi, pendapat, kebebasan individu/pers, berkumpul, (kebebasan
mengakibatkan keterbatasan individu/kelompok yang diwujudkan dalam rambu-rambu
etika dan moral kehidupan)
b.
Kesederajatan, hak dan kewajiban
yang sama, kedudukan yang sama didepan hukum
c.
Keterbukaan, kepemerintahan dan
langkah-langkah pengelolaan keputusan harus diketahui dan disetujui rakyat
(transparan)
d.
Etika tinggi dan norma kehidupan
harus dijunjung
2.3 Pendidikan dan
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta
didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan
cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan
kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus
ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai
konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong
demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem.
Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu,
apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah
disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti
demokrasi (Sunarso, 2004: 3).
Menuju demokrasi
melalui pendidikan kewarganegaraan hanya akan terwujud jika pendidikan
kewarganegaraan memiliki peran yang strategis dan berdaya guna. Sehingga
pembelajaran pendidikan kewarganegaraan yang selama ini dilakukan dengan
indoktrinasi harus segera diubah menjadi pembelajaran yang dialogis kritis dan
disampaikan dengan pendekatan pembelajaran yang aktif, inovatif,
kreatif, efektif dan menyenangkan. Sehingga akan menghasilkan lulusan yang
memiliki kompetensi yang diharapkan dalam pendidikan kewarganegaraan yakni
mampu memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsepsi falsafah Negara Pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Demokrasi Liberal (17- 8 - 1950 s.d.
5 - 7 - 1959 )
Langkah
awal demokratisasi di Indonesia, dilakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil
Presiden No. X, tgl, 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai
politik KNIP (Sebagai salah satu alat kelengkapan negara), semula berfungsi
sebagai pembantu presiden, selanjutnya beralih menjadi DPR/MPR. Pada November
1945, kabinet presidensial diganti menjadi kabinet parlementer dengan perdana
menteri Sultan Syahrir. Pasca agresi militer Belanda II (19 Desember 1945),
negara Indonesia terpecah dan terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
yang menerapkan sistem demokrasi liberal.
Tentang
peristiwa jatuh bangunnya kabinet, adalah berikut ini :
1. Kabinet Natsir (6 September 1950 –
27 April 1951), merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi
liberal.
2. Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April
1951 – 3 April 1952), dipimpin
oleh Soekiman-Soewiryo (koalisi Masyumi – PNI).
3. Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3
Juni 1953), kabinet ini merintis
sistem zaken kabinet (terdiri dari para ahli dibidangnya).
4. Kabinet Ali Sastrowijoyo I (31 Juli
1953 – 12 Agustus 1955),
merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum yang
didukung oleh PNI – NU (Masyumi menjadi oposisi).
5. Kabinet Bahanudin Harahap dari
Masyumi (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1959).
6. Kabinet Ali II (20 Maret 19955 – 14
Maret 1957), kabinet koalisi PNI,
Masyumi, dan NU. 7. Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken
kabinet.
Pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo,
telah dipersiapkan pelaksanaan pemilu II pada 29 September 1955. Namun, justru
kabinet tersebut menyerahkan mandatnya kepada presiden, kemudian dilanjuntukan
oleh kabinet Bahanuddin Harahap. Pada masa inilah kemudian terlaksananya pemilu
1955, yang dinilai banyak kalangan sebagai satu pelaksanaan Pemilu Indonesia
yang bersih. Jatuh bangunnya kabinet diera ini terus berlanjut hingga pada
1959. Pada masa inilah terjadi kekacauan dikalangan konstituante yang tiada
berakhir, maka kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5
juli 1959.
b.
Demokrasi Terpimpin (5 - 7 – 1959 s.d. 1965 )
Dengan
adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali dan
berakhirlah UUDS 1950. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan didukung oleh
TNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden berada di bawah MPR. Dekrit presiden
memuat ketentuan pokok yang meliputi : 1) Menetapkan pembubaran
konstituante. 2)
Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia. 3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam
waktu singkat.
Sila
keempat Pancasila telah ditafsirkan sebagai sistem demokrasi terpimpin. Kata
‘terpimpin’ artinya dipimpin oleh seorang pemimpin atau panglima besar
revolusi. Praktik sistem politik demokrasi terpimpin, diwujudkan dalam
implementasi kedudukan lembaga-lembaga negara yang justru bertentangan dengan
UUD 1945. Presiden banyak menentukan yang bukan kewenangannya. Sidang Umum MPRS
1963, Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Untuk kepentingan
melanggengkan kedudukannya, presiden mengusulkan prinsip Nasakom (Nasionalis,
Agama, dan Komunis). Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pada situasi tahun
1965 yang merupakan anti klimaks kekuasaan demokrasi terpimpin.
c.
Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966 s.d. 1998)
Awal
kebangkitan orde baru, bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Atas dukungan mahasiswa, TNI, dan rakyat ketika
itu, orba baru menampilkan sistem politik baru dengan nama ”demokrasi
konstitusional” atau demokrasi Pancasila. Sampai dengan tahun 1970-an, masih
dalam koridor – koridor. Perjalanan kurun waktu orde baru Era 1980 dan 1990-an proses pembangunan ekonomi
menjadi panglima, sehingga timbul kesenjangan dan banyak praktik KKN. Akhir 1997, muncul perlawanan rakyat
melalui gerakan reformasi. Tanggal 21 Mei 1998 berhasil menurunkan Presiden Soeharto.
d.
Demokrasi Era Reformasi (1998 s.d. Sekarang)
Reformasi
lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan
digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie. Berhentinya Soeharto
sebagai presiden, karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat serta
menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan. Pelaksanaan pemilu 7
Juni 1999, dianggap paling jujur dan adil dibandingkan pemilu sebelumnya.
Pemilu 1999 telah melahirkan banyak partai politik, antara lain : PDIP, Golkar,
PPP, PKB, PAN, PBB dan lain-lain (sebanyak 48 Parpol).
Dalam
perkembangan demokrasi di era reformasi, peran mahasiswa, kelompok kepentingan
dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaksanakan ”reformasi total” disegala
bidang. Agenda utama Reformasi :
1) Pemberantasan terhadap Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN),
2) Kebebesan dalam menyampaikan
pendapat (unjuk rasa),
3) Penegakkan hukum,
4) Jaminan terhadap pelaksanaan
hak-hak asasi manusia.
2.4 Pelaksanaan Demokratisasi dalam Masyarakat Madani (
Civil Society )
Demokratisasi adalah proses
mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan
bernegara. Ciri-ciri demokratisasi: a.
Proses demokratisasi berlangsung terus-menerus. b. Berlangsung secara perlahan,
bertahan lama, dan bersifat evolusioner. c. Berangsung tanpa kekerasan. d. Demokratisasi berjalan melalui
cara musyawarah.
Menurut Robert A. Dahl, ada tujuh kondisi yang harus ada dalam demokratisasi, yaitu:
Menurut Robert A. Dahl, ada tujuh kondisi yang harus ada dalam demokratisasi, yaitu:
1) Kebebasan untuk mendirikan dan
ikut dalam organisasi.
2) Kebebasan menyatakan pendapat.
3) Hak untuk memilih.
4) Hak untuk dipilih dalam jabatan
publik.
5) Hak pemimpin politik untuk bersaing
mendapatkan dukungan rakyat.
6) Hak memperoleh informasi dari
berbagai sumber.
7) Adanya pemilihan umum yang
teratur, jujur, dan adil.
Kata Madani berasal dari Arab yaitu
“Madina”. Masyarakat Madani berarti masyarakat yang menjunjung tinggi
peradaban. Nama lain masyarakat madani adalah “Civil Societes” yang berasal
dari frasa latin yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup
beradab.
Masyarakat Madani (Civil Society), Konsepsi Riswandha Imawan Masyarakat
Madani ( Civil Society ) ” Merupakan konsep tentang keberadaan satu masyarakat yang dalam
batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan
aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara
melakukan intervensi”, misalnya: menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan
negara atas dasar prinsip saling menghormati, berkeinginan membangun hubungan yang
bersifat konsultatif antara warga negara dan negara.
Menuju Masyarakat Madani Masyarakat
madani ( civil society ), merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan
hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan
sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan
masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi
berbagai persoalan hidup. Masyarakat telah mampu mengembangkan gotong royong,
musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka
juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati
perbedaan dan menghargai keberagaman.
Prasyarat guna menuju masyarakat
madani setelah tumbuh dan berkembangnya demokratisasi sistem politik negara yang memilliki kemampuan memenuhi
kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan
kerawanan, terutama bidang ekonomi. Demokrasi Demokratisasi secara umum telah memiliki kemampuan
ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis,
tangguh serta berwawasan global. Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang mencerminkan antara
lain dari kemampuan tenaga – tenaga profesional untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta semakin mantap mengendalikan
sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan
kepada sumber – sumber
pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil penyusunan tulisan ini, penyusun
menyimpulkan bahwa:
a.
Kata “DEMOKRASI”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein
yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
b. Prinsip-prinsip
Demokrasi di Indonesia
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan
dipakai oleh para warga negara.
4. Penghormatan kepada supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule
of law), antara lain sebagai berikut :
·
Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang,
·
Kedudukan
yang sama dalam hukum,
·
Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang.
c.
Hakikat
Demokrasi antara lain:
1.
Kebebasan menyampaikan
berorganisasi, pendapat, kebebasan individu/pers, berkumpul, (kebebasan
mengakibatkan keterbatasan individu/kelompok yang diwujudkan dalam rambu-rambu
etika dan moral kehidupan)
2.
Kesederajatan, hak dan kewajiban
yang sama, kedudukan yang sama didepan hukum
3.
Keterbukaan, kepemerintahan dan
langkah-langkah pengelolaan keputusan harus diketahui dan disetujui rakyat
(transparan)
4.
Etika tinggi dan norma kehidupan
harus dijunjung.
d.
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta
didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan
cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan
yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan,
demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep
berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis,
sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai
suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila
dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah
disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi
(Sunarso, 2004: 3).
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959), demokrasi ini menonjolkan peranan
parlemen serta partai-partai. Kelemahannya memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan
DPR.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965), dalam demokrasi ini banyak aspek yang
telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat.
3. Demokrasi Pancasila era Orde Baru
(1966-1998), demokrasi
ini merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal demokrasi ini adalah
Pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR.
4. Demokrasi Pancasila era Orde Baru
(1999-sekarang), demokrasi ini berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan
perimbangan kekuatan antar lembaga negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
f. Demokratisasi adalah proses
mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan
bernegara. Ciri-ciri demokratisasi: a.
Proses demokratisasi berlangsung terus-menerus. b. Berlangsung secara perlahan,
bertahan lama, dan bersifat evolusioner. c. Berangsung tanpa kekerasan. d.
Demokratisasi berjalan melalui cara musyawarah.
Kata Madani berasal dari Arab yaitu
“Madina”. Masyarakat Madani berarti masyarakat yang menjunjung tinggi
peradaban. Nama lain masyarakat madani adalah “Civil Societes” yang berasal
dari frasa latin yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup
beradab. Menuju Masyarakat Madani Masyarakat madani ( civil society
), merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana
perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat
madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk
bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.
Masyarakat telah mampu mengembangkan gotong royong, musyawarah dan toleransi
dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu
mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan
menghargai keberagaman.
DAFTAR PUSTAKA
Damandiana.
2012. Menuju Demokrasi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.http://damandiana.wordpress.com/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Jenn Anastasya. 2013. Demokrasi dan Pentingnya Demokrasi. http://www.slideshare.net/jennanastasya9/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Mardiah Ahmad. 2013. Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi. http://www.slideshare.net/mardiahahmad10/. Diakses tanggal 17 September 2014.
PiaaPiul. 2013.
Demokrasi Dan Pendidikan Demokrasi Di Indonesia,
Amerika Dan China. http://www.slideshare.net/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Rosie Lv. 2014. Budaya
Demokrasi dalam Masyarakat Madani. http://www.slideshare.net/rosie_lv/. Diakses tanggal 17 September 2014.
Good, makasih membantu. tp salah fokus sama zoro
BalasHapusSama2 :)
Hapusthanks kak...
BalasHapus