PERBANDINGAN SISTEM POLITIK DI INDONESIA DAN AUSTRALIA

SISTEM POLITIK
DI INDONESIA DAN AUSTRALIA


Pendahuluan
            Sebuah sistem poitik dibuat demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu mewujudkan sebuah bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Untuk itulah, pemerintah bertugas mengatur dan mengarahkan kehidupan bersama dengan cara membbuat hukum, melaksanakan  dan menegakkannya, serta melakukan upaya – upaya lain demi  terwujudnya kesejahteraan rakyat.

            Setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda. Hal tersebut dikarenakan karakteristik setiap negara juga berbeda yang menyebabkan penyelenggaraan pemerintah tiap negara pun  berbeda. Sistem politik disuatu negara tidak terlepas dari sistem pemerintahan, parlemen, perpartaian dan pemilunya. Begitupun di Indonesia dan Australia, sistem politiknya tentu saja berbeda mengikuti karakteristik negara masing-masing dan budaya politik yang berkembang. Jika sistem politik disuatu negara baik maka penyelenggaraan pemerintahpun berjalan dengan lancar begitupun sebaliknya. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari peran masyarakat dalam mendukung pemerintahan yang berlaku.
Dalam tulisan ini kami berusaha untuk membandingkan antara sistem politik dari negara Indonesia dan Australia hal ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan baik dari sistem pemerintahan, parlemen, perpartaian dan pemilu dari masing-masing negara. Sehingga kita dapat menegetahui kelebihan dan kekurangan dari sistem politik masing-masing negara tersebut, serta untuk mengetahui sistem mana yang lebih baik.

Sistem Pemerintahan Indonesia
            Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republic dan sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat
·         Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Indonesia mengenal sistem pemerintahan sudah sejak zaman dahulu, dimana sistem pemerintahannya masih sederhana yaitu suatu pemerintahan di suatu desa atau daerah tertentu dimana rakyat mengangkat seorang pemimpin atau kepala suku. Orang yang dipilih sebagai pemimpin biasanya adalah orang yang senior, arif, berwibawa, dapat membimbing serta memiliki kelebihan tertentu. Sistem pemerintahan berbentuk kerajaan yang di perintah oleh raja secara turun – temurun. Pada saat itu, raja memerintah atas nama desa-desa dan daerah-daerah. Raja bertindak keluar sebagai wakil rakyat yang mendapat wewenang penuh. Sedangkan ke dalam, raja sebagai lambang nenek moyang yang di dewakan. Hal inilah yang mendasari sistem pemerintah di Indonesia saat ini. Masyarakat mengirimkan perwakilannya dikursi pemerintahan dan menghormati wakil-wakil rakyat tersebut. Selain itu, sejarah kerajaan di Jawa mempengaruhi figur pemimpin di Indonesia, yakni sebagian besar pemimpin Indonesia berasal dari Jawa.

Sistem Parlemen Indonesia
Setelah reformasi ketatanegaraan Indonesia dan di amandemen UUD 1945, bahwa parlemen di indonesia telah berganti dari sistem parlemen unikameral menjadi sistem bikameral. Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamarterdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Salah satu peran lembaga yang mendominasi terhadap jalannya pemerintah (eksekutif) dalam memutuskan kebijakan untuk publik negara adalah lembaga parlemen karena parlemen ini mempunyai fungsi sebagai pengawasan, pembentuk UU dan anggaran. Parlemen merupakan lembaga perwakilan rakyat yang di pilih melalui pemilihan umum dari partai politik maupun non-partai politik
Amandemen UUD 1945 mengatur tentang parlemen, yaitu BAB VII Pasal 19 – 22B mengenai lembaga DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan BAB VIIA Pasal 22C – 22 D mengenai lembaga DPD (Dewan Perwakilan Daerah. Artinya jelas bahwa sistem parlemen di Indonesia menganut sistem bikameral yaitu parlemen dua kamar (DPR dan DPD).Akan tetapi sistem bikameral ini masih tergolong soft-bicameral (semi bikameral), dimana kekuatan atau kekuasaan politik salah satu lembaga representatif tersebut masih lemah.
Dari penafsiran peraturan Amandemen UUD 1945 tentang fungsi parlemen antara DPR dan DPD, bahwa kekuatan kekuasaan terhadap kebijakan publik khususnya masalah regulasi lebih di dominasikan oleh lembaga DPR dibandingkan dengan kekuataan kekuasaan DPD, sebagai berikut:
1.      DPR lebih leluasa dalam membentuk rancangan undang-undang dibandingkan dengan DPD, sedangkan DPD hanya membentuk rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah;
2.      Persetujuan terhadap rancangan undang-undang, DPR mempunyai peran persetujuan atas rancangan undang-undang dengan pemerintah. Sedangakan DPD tidak mempunyai peran persetujuan terhadap rancangan undang-undang hanya menyampaikan rancangan tersebut;
3.      Pembahasan rancangan undang-undang, DPR lebih banyak berperan pembahasannya hingga persetujuan rancangan undang-undang tersebut. Sedangkan DPD hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam pembahasan rancangan undang-undang baik RUU terkait daerah, APBN,  pajak, pendidikan, dan agama.
Sedangkan pengawasan terhadap jalannya undang-undang, DPR lebih leluasa terhadap pengawasannya dibandingkan dengan DPD, bahwa DPD hanya sebatas pengawasan terhadap jalannya undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Sistem Perpartaian Indonesia
Negara Indonesia menganut Sistem Kepartaian Multi Partai.Hal ini dapat dilihat dari jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilu berjumlah lebih dari dua partai.Di samping itu diisyaratkan pula pada pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat tiga partai politik.
Disinilah penting bagi kandidat dan elemen pendukungan mendesain dan menyusun rencana strategi pemenangan kontestasi pemilihan anggota legislatif.Pemilihan strategi tentu ditujukan untuk dua hal yaitu pertama, untuk mengetahui peluang prosentase kemenangan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif dilaksanakan.Kedua, untuk mengetahui siapa sesungguhnya lawan politik yang kuat, dan ketiga, untuk mengetahui berapa resource finansial yang harus dipersiapkan.
Ketiga tujuan tersebut tentu masih mejadi informasi awal menuju hasil akhir, yaitu memenangkan pilkada (kemenangan). Oleh sebab itu  pengetahuan dan pemahaman yang mendasar soal berbagai strategi dan cara untuk melewati seluruh proses dan tahapan pilkada merupakan hal yang tidak bisa di tawar lagi.
Setelah para kandidat dinyatakan lulus verifikasi KPU, dan mendapatkan bukti yang syah (SK KPU), maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan sistem dan metodelogi kerja kontestasi yang baik, yaitu  sistem dan metodelogi kerja   manejerial.  Berdasarkan pengalaman, penulis memulai daeri pendekatan sistem GIS, (geografi informasi sistym).tujuannya adalah untuk memberikan data-data untuk membantu pengambilan keputusan politik dalam strategi pemenangan calon. Sistem ini antara lain berisi :

Jumlah partai politik di Indonesia

NO.
TAHUN
JUMLAH
       1
1955
tidak terbatas
           
1971
10
3
1977
3
      4 
1982
3
      5.       
1987
3
      6.       
1992
3
7.       
1997
3
8.       
1999
48
9.       
2004
24
10.   
2009
38
11.   
2014
12


Sistem Pemilu Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Disinilah penting bagi kandidat dan elemen pendukungan mendesain dan menyusun rencana strategi pemenangan kontestasi pemilihan anggota legislatif.Pemilihan strategi tentu ditujukan untuk dua hal yaitu pertama, untuk mengetahui peluang prosentase kemenangan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif dilaksanakan.Kedua, untuk mengetahui siapa sesungguhnya lawan politik yang kuat, dan ketiga, untuk mengetahui berapa resource finansial yang harus dipersiapkan.Ketiga tujuan tersebut tentu masih mejadi informasi awal menuju hasil akhir, yaitu memenangkan pilkada (kemenangan).

Penetapan Hasil Pemilu :

Pemilihan
Putaran pertama
Putaran kedua
Keterangan
Presiden dan wakil presiden
Minimal 50%
Minimal 50%
syarat calon diajukan dimana partai politik memilki batas ambang 25% kursi parlemen atau 20% suara sah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Minimal 30%
Minimal 50%

DPRD
Suara terbanyak
n/a

DPR
Suara terbanyak
(batas ambang 3,5%)
n/a

DPD
Suara terbanyak
n/a


Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014

1.      Partai NasDem
1.      5. Partai Golongan Karya


3.      2. Partai Kebangkitan Bangsa


5.      10. Partai Hati Nurani Rakyat

6.      3. Partai Keadilan Sejahtera

7.      7. Partai Demokrat

8.      11. Partai Bulan Bintang

 


 

Metode Pemilu Eksekutif :
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Sistem Pemerintahan Australia
Sistem pemerintahan  negara Australia adalah Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer. Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia, sebagai puncak kepemimpinannya. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya dipemerintahan Australia. Dalam praktiknya Gubernur Jendral hanya sebagai lambang, karena pemerintahan sehari – hari dipimpin oleh perdana menteri.Di negara bagian, Ratu diwakili oleh seorang Gubernur untuk setiap negara bagian.
 Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Praktik dan prinsip demokrasi yang membentuk parlemen kolonial pra-federasi (seperti ‘satu orang, satu suara’ dan hak pilih wanita) diberlakukan oleh pemerintah federal Australia yang pertama. Seperti Amerika Serikat namun berbeda dengan Inggris, Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggungjawab.
Pada awal berdirinya, Australia memiliki wewenang untuk mengatur keadaan negaranya sendiri, Australia masih membutuhkan bantuan dari negara Inggris. Untuk urusan dalam negeri Australia telah diberi kemerdekaan oleh Inggris namun urusan luar negeri Australia masih memerlukan pengawasan dari pemerintah Inggris. Semua hubungan dengan negara lain masih harus diatur oleh negara Inggris. Begitupun dalam hal pertahanan, pada awal berdirinya Australia angkatan perang Australia relatif lemah dan kecil, sehingga Inggris yang merupakan negara koloni Australia membantu dalam bidang pertahanan tersebut.
Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut. Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah.
Australia memiliki undang-undang dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi.UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar pemilih harus ikut serta. Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian).
Terdapat tiga cabang pemerintahan di Australia:
·         Legislatif : Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan. Anggota legislatif harus juga anggota dari eksekutif.
·         Eksekutif : Dewan Eksekutif Federal; praktisnya adalah Gubernur-Jenderal yang dinasehati oleh Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Negara.
·         Yudikatif : Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya, yang para hakimnya diangkat oleh Gubernur-Jenderal berdasarkan nasehat Dewan. Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional pemerintah federal. Dan bertugas untuk memastikan berfungsinya pengadilan dan mengangkat serta memberhentikan hakim.
Dewan Pemerintahan Australia (Council Of Australian Government/COAG) terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.  Dewan menteri terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori. Perdana menteri harus seorang anggota House Of Representatives yang harus juga anggota Senat. Perdana Menteri dan kabinet menyelengarakan pemerintahan sehari, membuat keputusan politik dan melaksanakan nya dan juga mempersiapkan rancangan undang – undangan untuk di ajukan kepada Perlemen. Gubernur jenderal berhak memberhentikan perdana menteri walaupun masih      dapat persetetujuan dari House Of Representatives.


Sistem Parlemen Australia
Konstitusi Australia memuat ketentuan dua kamar dalam Parlemen Federal, yaitu The House of Representative (Dewan Perwakilan Rakyat) dan The Senate (Senat). Setiap kamarnya dipilih secara langsung oleh rakyat, yaitu seluruh warga negara Australia yang berumur di atas 18 tahun. Kekuasaan kedua kamar tersebut dapat dikatakan cukup seimbang,  kecuali terhadap beberapa rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan dan pembelajaan negara yang harus dipersiapkan oleh DPR.
1.      The Senate ( Senat )
Dalam Parlemen Australia, terdapat 76 anggota Senat yang biasa disebut dengan istilah senator, di mana 12 orang masing-masing berasal dari 6 negara bagian dan 2 orang masing-masing berasal dari 2 wilayah khusus. Anggota Senat dipilih untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan setengah pemberhentian setiap tiga tahun sekali. Dengan mengggunakan sistem pemilihan proposional, setiap negara bagian dan wilayah khusus di Australia akan menjadi satu daerah pemilihan di saat mereka memilih calon anggota Senatnya. Pada praktiknya, sistem ini akan memberikan kemudahan bagi calon independen dan para kandidat dari partai-partai kecil untuk dipilih. Sebaliknya, sistem ini akan lebih menyulitkan partai-partai besar untuk memperoleh suara mayoritas di dalam Senat.
2.      The House of Representative ( Dewan Perwakilan Daerah)
Jumlah anggota the House of Representative (DPR) hampir mendekati dua kali jumlah anggota Senat. Jumlah pastinya selalu bervariasi berdasarkan dengan pertumbuhan populasi, tetapi pada umumnya selalu berjumlah sekitar 150 anggota. Anggota DPR Australia dapat menjabat lebih dari tiga tahun apabila pada pemilihan umum yang baru yang bersangkutan terpilih kembali. Partai yang memenangkan kursi mayoritas pada DPR diberikan kewenangan untuk membentuk Pemerintahan Australia.
Ketika parlemen bersidang, badan pekerja parlemen difokuskan untuk membantu pada rapat kerja DPR dan Senat. Di sinilah mereka berdebat dan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang dan berbagai macam hal terkait dengan kepentingan publik.  Namun demikian, kesepakatan-kesepakatan penting dari kinerja anggota tidak jarang justru dilakukan di luar ruang persidangan. Jalannya pembahasan di ruang sidang Senate dan DPR disiarkan langsung melalui televisi, sehingga para anggota dapat selalu memonitor terhadap apa yang sedang terjadi dan berkembang dalam rapat tersebut.
Dalam kaitannya dengan pemaparan berbagai pertanyaan pada kamar DPR dan Senate, anggota parlemen juga berkontribusi dalam diskusi mengenai masalah-masalah publik melalui:  Partisipasi dalam kinerja parlemen dan kepanitiaan partai; Turut serta dalam pembahasan di berbagai program radio dan televisi, menulis artikel di media massa dan majalah; dan memberikan ceramah pada pertemuan publik dan konferensi.

Sistem Perpartaian Australia
Di Australia terdapat 3 partai politik yang berpengaruh, yaitu partai Buruh Australia (Australia labor Party), Partai Liberal (Leberal Party), Partai Country ( Country party ). Partai liberal dan partai conutry selalu bergabung dan bekoalisi dengan partai buruh. Ketiga partai ini menitik beratkan kepada pemerintahan perlementer yang didasarkann pemilihan secara rahasia. Didalam persaingan partai politik saling menuduh untuk mencapai tujuan mereka.
Partai-partai harus menyebutkan sumber dana sumbangan dan pengeluaran yang dilakukan partai saat melakukan kampanye. Australia memiliki system resmi untuk pendaftaran partai beserta pelaporanberbagai kegiatan kepada Komisi Pemilihan Australia
            Partai Buruh didirikan tahun 1891 yang disebabkan karena kekecewaan rakyat pada Trade Union, mereka berfikir kalau bergabung kedalam trade union mereka dapat meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja mereka  tetapi kenyataan tidak,  hal ini yang membuat mereka mendirikan Parai Buruh supaya dapat memperjuangkan nasib mereka diperlemen. Partai buruh memandang dirinya sebagai partai yang mewakili kepentingan rakyat terutama memperjuangkan upah dan jam kerja. Tapi disisi lain terdapat perbedaan sudut pandang yang mengakibatkan didalam partai terjadi kekacauan kadang bisa diselesaikan kadang tidak.
            Partai Liberal didirikan tahun 1910. Partai didukung oleh ushawan – usahawan. Baik usahawan besar maupun kecil. Partai liberal memandang dirinya sebagai  partai yang mewakili kepentingan rakyat luas Australia. Hampir sama dengan parai buruh, partai liberal juga memiliki perbedaan – perbedaan pandangan.
            Partai Country berdiri tahun 1919 untuk mewakili orang - orang pertani, peternak  dan orang – orang Australia yang belum terwakili dalam perlemen. Penyebab berdirinya memperjuangakn kepentingan kaum petani dan peternak menganggap bahwa bidang mereka merupakan kemakmuran Australia. Partai ini kadang melihat partai liberal tidak konsekwen menghadapi partai buruh sehingga partai country  bergabung dengan partai liberal mengadapi partai buruh.
            Tahun 1913 Partai Liberal dipimpin oleh Joseph Cook memperoleh kemenangan dalam Hounse of Representatives, namun ia sangat sulit untuk mengeluarkan undang – undang partai buruh memperoleh mayoritas senat, ketika pemilihan baru dilaksanakan partai buruh memperoleh kemengan  yang dipimpin oleh Fisher yang kemudian digantikan Wiliam M. Hughes.
            Disamping tiga partai tersebut, juga terdapat 24 partai-partai kecil diantaranya yaitu:


·         Australia First Party
·         Australian Democrats
·         Australian Greens
·         Australian Labor Party (ALP)
·         Australian Mens Party (AMP)
·         Australian Reform Party (ARP)
·         Australian Womens Party (AWP)
·         Country Liberal Party (CLP)
·         National Action
·         National Party of Australia
·         Natural Law Party
·         New Labour Party (NLP)
·         Nuclear Disarmament Party
·         One Nation
·         Shooters Party
·         Socialist Equality Party (SEP)
·         Tasmania First Party
·         Unity Party




Sistem Pemilu Australia
Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana. Kalau seseorang tidak memilih, dia mungkin harus membayar denda hingga 170 dollar Australia (ditambah ongkos pengadilan).
            Lembaga Pemilihan Umum Australia atau biasa disebut dengan AEC ( Australian Electoral Commission. AEC memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan pemilu umum baik di majelis rendah maupun majelis tinggi. Disamping itu AEC memiliki peran untuk melegalkan atau menentukan berdirinya suatu partai politik yang baru serta membubarkan suatu partai politik yang telah ada.  
Pemilu di Australia dilaksanakan untuk memili wakil-wakil rakyat  baik ditingkat federal/nasional maupun di tingkat negara bagian dan teritori. Pada tingkat federal sistem majelis dan keanggotaannya sudah diatur berdasarkan kosntitusi. Para senator dipilih untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh senator yang menghadapi pemilih. Pemilihan umum nasional untuk memilih parlemen harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal pemilihan umum.
Untuk tujuan pemilihan anggotanya, Australia dibagi menjadi distrik-distrik, di mana masing-masing memiliki jumlah pemilih yang hampir sama besar dan setiap calon anggota akan dipilih oleh setiap distrik. Berdasarkan konstitusi, setengah dari 12 senator Negara bagian dan seluruh dari senator dari teritori dipilih untuk masa bakti 3 tahun. Sedangkan 6 senator sisanya dipilih 6 tahun sekali. Oleh karena itu, ada 2 kali masa pemilu bagi pengisian kursi senator. Yaitu Full Senate Election, dimana rakyat memilih 12 anggota senatnya 6 tahun sekali. Dan Half Senate Election, dimana rakyat memilih 6 anggota senat yang pension pada 3 tahun pertama keanggotaan dari 6 tahun. Untuk Full Senate Election, untuk mendapatkan kursi senat seorang senator harus mendapatkan quota 7,7 %, sedangkan dalam Half Senate Election, seorang senator harus mendapatkan 14,3 % quota.
Pemungutan suara selalu diselenggarakan pada hari Sabtu dan penghitungan suara dimulai segera setelah TPS ditutup pada pukul 18.00. Kertas suara dihitung secara manual. Kotak-kotak suara dikosongkan dan kertas suara ditaruh di atas meja, dipisahkan dan disortir menjadi beberapa tumpukan. Kertas suara juga dihitung kembali hari berikutnya secara manual dan menggunakan mesin. Hasilnya dapat diketahui dalam waktu dua jam. Hasil masuk dengan cepat sebagian karena cara bagaimana kertas suara dihitung.
Pertama, semua suara nomor "1" untuk seorang kandidat dijumlahkan.
Jika seorang kandidat mendapat lebih dari 50 persen suara nomor "1", maka kandidat itu terpilih. Jika tidak ada kandidat yang mendapat lebih dari separuh suara nomor "1", maka kandidat dengan suara paling sedikit dikeluarkan dan suaranya ditransfer untuk kandidat-kandidat lain yang dipilih sebagai nomor "2" . Begitu seterusnya, sampai seorang kandidat menerima lebih dari separuh suara dan dinyatakan sebagai pemenang.




PERBANDINGAN SISTEM POLITIK
DI INDONESIA DAN AUSTRALIA

1.     Perbedaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Australia
Kami berpendapat bahwa sistem pemerintahan di Indonesia lebih baik dibandingkan sistem pemerintahan negara Australia karena sistem pemerintahan di Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial yang lebih terpusat kepada presiden dan wakil presiden yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sedangkan di negara Australia menganut sistem pemerintahan monarkhi parlementer yang pusat pemerintahan ada di perdana menteri sedangkan gubernur jenderal merupakan perwakilan dari seluruh negara bagian di negara Australia. Gubernur jenderal hanya sebagai simbol sebagai perwakilan dari negara Inggris yang dipimpin oleh Ratu Elizabeth II.
Sistem pemerintahan di Australia bergantung pada pemerintahan Inggris karena pada awal kemerdekaan Australia, pemerintah Inggris ikut terlibat dalam mengurusi urusan luar negeri dan pertahanannya. Australia juga merupakan negara persemakmuran dari Inggris sehingga ratu Inggris juga merupakan ratu bagi Australia yang diwakilkan oleh Gubernur Jenderal. Sedangkan di Indonesia menjalankan pemrintahannya sendiri tanpa bergantung kepada negaran lain dalam bidang urusan dalam negeri atau pun luar negeri dan pertahanannya. Dalam memperjuangkan kemerdekaannya Indonesia merebut sendiri dari negara penjajah.
            Di Indonesia Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden, jika Presiden melakukan pelanggaran konstitusi, penghianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden dapat dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya wakil presiden akan menggantikan posisinya. Sedangkan di Australia Perdana Menteri dapat digulingkan oleh rakyat apabila dianggap sudah tidak kompeten dalam menjalankan kebijakannya. Pemerintah yang digulingkan tersebut akan digantikan oleh partai lainnya, dengan partai berbeda yang memiliki kebijakan yang dianggap lebih bagus dan lebih dibutuhkan  oleh masyarakat. Dari sini dapat kita lihat bahwa pemerintahan Australia lebih fleksibel karena tiap kebijakan yang tidak sesuai akan digantikan oleh kebijakan baru, dengan seperti itu kepentingan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
             Masa jabatan di Indonesia lebih jelas seperti contoh masa jabatan presiden yaitu 5 tahun sekali sedangkan di Australia masa jabatan eksekutif yaitu gubernur jenderal tidak jelas karena gubernur jenderal diangkat dan diberhentikan oleh ratu negara Inggris yaitu Ratu Elizabeth II  dan masa jabatan perdana mentri bergantung oleh partai yang menduduki jabatan, jika misalnya partai tersebut dijatuhkan oleh partai lain maka partai yang sekaligus menjabat sebagai perdana mentri langsung jatuh seketika, hal tersebut terjadi masa jabatan yang tidak jelas berapa tahun Ia menjabat.

Pemerintahan di Indonesia dibentuk oleh legilatif dan eksekutif sedangkan di Australia pemerintahan dibentuk di House of Representative oleh partai  yang mampu meraih mayoritas suara di pemilu sehingga pemerintahan di Australia selalu terjadi persaingan untuk menduduki jabatan pemerintah. Hal ini juga menyebabkan pemerintahan menjadi tidak stabil.

2.     Perbedaan Sistem Parlemen di Indonesia dan Australia
            Dalam sistem parlemen di antara negara Indonesia dan Australia yang lebih baik yaitu sistem parlemen negara Indonesia. Sistem parlemen negara Indonesia di bagi menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif dan legislatif memiliki tugas membuat undang-undang dan menjalankan pemerintahan sedangkan yudikatif berfungsi mengawasi kerja eksekutif dan legislatif. Di Australia sistem parlemen hanya dibagi menjadi dua yaitu House of Representative dan Senate yang anggota legislatif harus juga anggota dari eksekutif menurut kami dalam sistem tersebut tidak adanya pembagian tugas sehingga membuat penumpukan tugas dalam menjalankan tugas parlemen.
            Dilihat dari jumlah pejabat yang menduduki kursi parlemen, dapat kita ketahui bahwa di Australia jumlah pejabat yang duduk di kursi pemerintahan berjumlah 22 orang diantaranya 76 Senator dan 150 House Of Representative, sedangkan di Indonesia jumlah pejabat yang menduduki kursi parlemen berjumlah 687 diantaranya 555 angoota DPR, 132 anggota DPD. Dengan kata lain jumlah pejabat di Indonesia lebih besar dari pada di Australia, sehingga koordinasi yang terjadi di Australia lebih efektif dengan jumlah orang yang lebih sedikit, memungkinkan keputusan akan lebih cepat diambil dan waktu serta biaya dapat dihemat.

3.     Perbedaan Sistem Partai di Indonesia dan Australia
            Sistem partai di Indonesia multipartai sama dengan Australia namun pembentukan partai di Indonesia berbeda dengan pembedanya syarat umum pembentukannya yaitu hanya minimal 50 orang warga negara dan minimal penduduk berusia 21 tahun sedangkan di Australia syarat mendirikan partai harus memiliki persetujuan Australian Electoral Commission (AEC). Dari perbedaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Australian Electoral Commission (AEC) memiliki peran yang besar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengangkat dan menghapus partai. Partai di Indonesia sistemnya multipartai dengan  jumlah partai memilihan terakhir 12 partai terdiri dari partai dengan bentuk keagamaan dan nasional yang maju dalam pemilihan presiden, namun di Australia hanya 3 partai besar yang dua dari ketiga partai itu (liberal dan nasional) berkoalisi, singkatnya australia dwipartai yaitu koalisi (liberal dan nasional) dan buruh, sedangkan partai-partai kecil lainnya hanya sebagai penyeimbang dalam pemerintahan. Di Indonesia semua partai sejajar dan tidak ada yang  mendominasi pemilu tidak seperti di Australia yang didominasi oleh 3 partai besar selebihnya partai kecil yang lain tidak begitu berpengaruh.

4.     Perbedaan Sistem Pemilu di Indonesia dan Autralia
Menurut kelompok kami, sistem pemilu di negara Australia dan Indonesia yang lebih baik adalah negara Australia. Cara pemilu di Australia memiliki cara online dan manual (pencoblosan) sedangkan Indonesia hanya pencoblosan. Cara di Australia lebih praktis, pertama, lebih mudah dalam perhitungan akhir pemilihan, kedua, dapat menghemat waktu pengambilan keputusan. Dalam pemilihan Australia tidak ada masyarakat yang golput seperti di Indonesia. Jika masyarakat Australia golput maka akan dikenakan denda sebesar yang telah ditentukan, dan jika masyarakat Australia tidak ingin dikenakan denda ketika mereka golput maka ada kebijakandengan memilih “Donkey vote” yaitu memilih dengan mencoblos lebih dari satu kandidat. Sedangkan di Indonesia tidak ada aturan untuk golput atau tidak. Jika ingin golput, mereka dapat tidak menghadiri ke tempat pemilihan umum ataupun mencoblos lebih dari satu kandidat.
Begitu pula dengan penghitungan suara, di Australia penghitungan suara relatif singkat. Pemungutan suara di Australia selalu diselenggarakan pada hari Sabtu dan penghitungan suara dimulai segera setelah TPS ditutup pada pukul 18.00. Kertas suara dihitung secara manual. Kotak-kotak suara dikosongkan dan kertas suara ditaruh di atas meja, dipisahkan dan disortir menjadi beberapa tumpukan. Kertas suara juga dihitung kembali hari berikutnya secara manual dan menggunakan mesin. Hasilnya dapat diketahui dalam waktu dua jam. Hasil masuk dengan cepat sebagian karena cara bagaimana kertas suara dihitung. Berbeda dengan Indonesia yang memerlukan waktu relatif lama untuk penghitungan suaranya, memerlukan sekitar dua bulan untuk mengetahui hasilnya. Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk Indonesia yang lebih besar dari pada penduduk Australia, begitupula dari segi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan sehingga memerlukan waktu yang relatif lama dalam pengumpulan hasil pemilunya.





KESIMPULAN


Setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda. Sistem politik disuatu negara tidak terlepas dari sistem pemerintahan, parlemen, perpartaian dan pemilunya. Begitupun di Indonesia dan Australia, sistem politiknya tentu saja berbeda mengikuti karakteristik negara masing-masing dan budaya politik yang berkembang. Sistem pemerintahan di Indonesia lebih baik dibandingkan sistem pemerintahan negara Australia karena sistem pemerintahan di Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial yang terpusat kepada presiden dan wakil presiden yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sedangkan di negara Australia menganut sistem pemerintahan monarkhi parlementer yang pusat pemerintahan di perdana menteri sedangkan gubernur jenderal merupakan perwakilan dari seluruh negara bagian di negara Australia. Gubernur jenderal hanya simbol sebagai perwakilan dari negara Inggris karena Inggris ikut terlibat dalam mengurusi urusan luar negeri dan pertahanannya. Australia yang diwakilkan oleh Gubernur Jenderal.
Indonesia menjalankan pemrintahannya sendiri tanpa bergantung kepada negara lain dalam bidang urusan dalam negeri atau pun luar negeri dan pertahanannya. Di Indonesia Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden, jika Presiden melakukan pelanggaran konstitusi, penghianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden dapat dijatuhkan.Australia Perdana Menteri dapat digulingkan oleh rakyat apabila dianggap sudah tidak kompeten dalam menjalankan kebijakannya. Pemerintah yang digulingkan tersebut akan digantikan oleh partaiberbeda yang memiliki kebijakan yang dianggap lebih bagus dan lebih dibutuhkan  oleh masyarakat. Pemerintahan Australia lebih fleksibel karena tiap kebijakan yang tidak sesuai akan digantikan oleh kebijakan baru.
Masa jabatan di Indonesia lebih jelas seperti contoh masa jabatan presiden yaitu 5 tahun sekali sedangkan di Australia masa jabatan eksekutif yaitu gubernur jenderal tidak jelas karena gubernur jenderal diangkat dan diberhentikan oleh ratu negara Inggris terjadi masa jabatan yang tidak jelas berapa tahun menjabat.Sistem parlemen antara negara Indonesia dan Australia lebih baik sistem parlemen Indonesia. Parlemen Indonesia di bagi tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan memiliki tugas masing-masing. Australia sistem parlemen dibagi menjadi dua yaitu HoR dan Senate yang anggota legislatif harus juga anggota dari eksekutif. Menurut kami tidak adanya pembagian tugas sehingga membuat penumpukan tugas dalam menjalankan tugas parlemen. Dilihat dari jumlah pejabat yang menduduki kursi parlemen, jumlah pejabat di Indonesia lebih besar dari pada di Australia, sehingga koordinasi yang terjadi di Australia lebih efektif dengan jumlah orang yang lebih sedikit, memungkinkan keputusan akan lebih cepat diambil.
Pembentukan partai di Indonesia berbeda pembentukannya yaitu minimal 50 orang warga negara dan minimal penduduk berusia 21 tahun sedangkan Australia syarat mendirikan partai harus memiliki persetujuan Australian Electoral Commission (AEC). Perbedaan tersebut disimpulkan bahwa Australian Electoral Commission (AEC) memiliki peran yang besar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengangkat dan menghapus partai.Pemilu di negara Australia dan Indonesia yang lebih baik adalah negara Australia. Di Australia dengan cara online dan manual (pencoblosan) sedangkan Indonesia hanya pencoblosan. Lebih praktis, pertama, lebih mudah dalam perhitungan akhir pemilihan, kedua, dapat menghemat waktu. Jika masyarakat Australia golput maka akan dikenakan denda, dan jika tidak ingin dikenakan denda mereka golput maka ada kebijakan dengan memilih “Donkey vote” yaitu memilih dengan mencoblos lebih dari satu kandidat. Sedangkan di Indonesia tidak ada aturan untuk golput atau tidak.Di Australia penghitungan suara relatif singkat. Pemungutan suara di Australia selalu diselenggarakan pada hari Sabtu dan penghitungan suara dimulai segera lalu TPS ditutup pada pukul 18.00.Hasilnya dapat diketahui dalam waktu dua jam berbeda dengan Indonesia sekitar dua bulan untuk mengetahui hasilnya. Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk Indonesia yang lebih besar dari pada penduduk Australia.


SARAN
Sistem pemerintahan, sistem parlemen, sistem partai dan sistem pemilu di antara negara Indonesia dan negara Australia terdapat perbedaan yang disebabkan dari segi sejarah, segi geografis, segi budaya dan banyak faktor yang membuat perbedaan tersebut. Terdapat segi positif dan negatif diantara sistem pemerintahan, sistem parlemen, sistem partai dan sistem pemilu. Hendaknya Indonesia dapat memperbaiki sistem pemerintahan, sistem parlemen, sistem partai dan sistem pemilu agar dapat seperti negara Australia yang dapat menjadi negara maju. Namun Indonesia memiliki karakteristik yang tidak sama dengan masyarakat Australia. Maka dari itu perubahan sistem pemerintahan, sistem parlemen, sistem partai dan sistem pemilu harus sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. 








DAFTAR PUSTAKA

Ananda, Asyraf, 2013.” Parlemen Indonesia Dalam Perspektif Amandemen UUD 1945”. (Online).

https://asyrafananda.wordpress.com/2013/02/26/parlemen-indonesia-dalam perspektif-amandemen-uud-1945/ Diakses pada 11 Mei 2015.

Bintang, Raka. 2014. System Pemerintahan Indonesia. (Online).http://kumpulantugassekolahnyarakabintang.blogspot.com/2014/10/sistempemerintahanindonesia.html. Diakses pada 8 Mei 2015.

Chaniago, Pangi Syarwi, 2015. Perbandingan DPD Dan Senat. (Online),

http://pangisyarwi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=66:comparative-dpd-di indonesia-dan-senat-di-australia&catid=8&Itemid=103 , Diakses 12 Mei 2015.

Faiz, Pan Mohamad, 2007. Liputan Khusus Parlemen Australia. (Online),
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/09/liputan-khusus-parlemen-australia.html , Diakses 12 Mei 2015.
Fananda, Asyra. 2013. Parlemen  Indonesia Dalam Perspektif Amandemen UUD 1945. (Online),https://asyrafananda.wordpress.com/2013/02/26/parlemen-indonesia-dalam-perspektif-amandemen uud-1945/.Diakses 8 Mei 2015.
Kompasiana, 2011. Sistem Pemerintahan Australia Sebuah Refleksi. (Online),
http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/28/sistem-pemerintahan-australia-sebuah-refleksi-336714.html, Diakses 12 Mei 2015.
Munte, Marisa, 2014. Makalah PKN Tentang Sistem Pemerintahan.  (Online),
http://marisamunte.blogspot.com/2014/04/makalah-pkn-tentang-sistem-pemerintahan.html  , Diakses 12 Mei 2015.
Mustopa, 2011.  Australia Adalah Monarkhi Konstitusional. (Online),
http://mustopal.blogspot.com/2011/06/australia-adalah-monarki-konstitusional.html , Diakses 12 Mei 2015.
Nadia, Saiyana. 2010. Pengertian Sistem Politik. (Online),
Saifun, M Sahidu, 2015. Bentuk Pemerintahan Australia.  (Online),

Komentar