SISTEM POLITIK
DI INDONESIA DAN
AUSTRALIA
Pendahuluan
Sebuah
sistem poitik dibuat demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu
mewujudkan sebuah bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Untuk itulah, pemerintah bertugas mengatur dan mengarahkan kehidupan bersama
dengan cara membbuat hukum, melaksanakan
dan menegakkannya, serta melakukan upaya – upaya lain demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Setiap
negara memiliki sistem politik yang berbeda. Hal tersebut dikarenakan
karakteristik setiap negara juga berbeda yang menyebabkan penyelenggaraan
pemerintah tiap negara pun berbeda.
Sistem politik disuatu negara tidak terlepas dari sistem pemerintahan,
parlemen, perpartaian dan pemilunya. Begitupun di Indonesia dan Australia,
sistem politiknya tentu saja berbeda mengikuti karakteristik negara
masing-masing dan budaya politik yang berkembang. Jika sistem politik disuatu
negara baik maka penyelenggaraan pemerintahpun berjalan dengan lancar begitupun
sebaliknya. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari peran masyarakat dalam
mendukung pemerintahan yang berlaku.
Dalam tulisan ini kami berusaha
untuk membandingkan antara sistem politik dari negara Indonesia dan Australia
hal ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan baik dari sistem pemerintahan,
parlemen, perpartaian dan pemilu dari masing-masing negara. Sehingga kita dapat
menegetahui kelebihan dan kekurangan dari sistem politik masing-masing negara
tersebut, serta untuk mengetahui sistem mana yang lebih baik.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republic dan sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.Sistem presidensial (presidensiil),
atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk
pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
·
Presiden
secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan
dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden
harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.
Indonesia
mengenal sistem pemerintahan sudah sejak zaman dahulu, dimana sistem
pemerintahannya masih sederhana yaitu suatu pemerintahan di suatu desa atau
daerah tertentu dimana rakyat mengangkat seorang pemimpin atau kepala suku.
Orang yang dipilih sebagai pemimpin biasanya adalah orang yang senior, arif,
berwibawa, dapat membimbing serta memiliki kelebihan tertentu. Sistem
pemerintahan berbentuk kerajaan yang di perintah oleh raja secara turun – temurun.
Pada saat itu, raja memerintah atas nama desa-desa dan daerah-daerah. Raja
bertindak keluar sebagai wakil rakyat yang mendapat wewenang penuh. Sedangkan
ke dalam, raja sebagai lambang nenek moyang yang di dewakan. Hal inilah yang
mendasari sistem pemerintah di Indonesia saat ini. Masyarakat mengirimkan
perwakilannya dikursi pemerintahan dan menghormati wakil-wakil rakyat tersebut.
Selain itu, sejarah kerajaan di Jawa mempengaruhi figur pemimpin di Indonesia,
yakni sebagian besar pemimpin Indonesia berasal dari Jawa.
Sistem
Parlemen Indonesia
Setelah reformasi ketatanegaraan
Indonesia dan di amandemen UUD 1945, bahwa parlemen di indonesia telah berganti
dari sistem parlemen unikameral menjadi sistem bikameral. Sistem dua kamar
adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau
parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga
legistlatif yang terdiri atas dua kamarterdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Salah satu peran lembaga yang
mendominasi terhadap jalannya pemerintah (eksekutif) dalam memutuskan kebijakan
untuk publik negara adalah lembaga parlemen karena parlemen ini mempunyai
fungsi sebagai pengawasan, pembentuk UU dan anggaran. Parlemen merupakan
lembaga perwakilan rakyat yang di pilih melalui pemilihan umum dari partai
politik maupun non-partai politik
Amandemen UUD 1945 mengatur tentang
parlemen, yaitu BAB VII Pasal 19 – 22B mengenai lembaga DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat) dan BAB VIIA Pasal 22C – 22 D mengenai lembaga DPD (Dewan Perwakilan
Daerah. Artinya jelas bahwa sistem parlemen di Indonesia menganut sistem
bikameral yaitu parlemen dua kamar (DPR dan DPD).Akan tetapi sistem bikameral
ini masih tergolong soft-bicameral (semi bikameral), dimana kekuatan atau kekuasaan
politik salah satu lembaga representatif tersebut masih lemah.
Dari penafsiran peraturan Amandemen UUD 1945 tentang fungsi
parlemen antara DPR dan DPD, bahwa kekuatan kekuasaan terhadap kebijakan publik
khususnya masalah regulasi lebih di dominasikan oleh lembaga DPR dibandingkan
dengan kekuataan kekuasaan DPD, sebagai berikut:
1.
DPR lebih leluasa dalam membentuk rancangan
undang-undang dibandingkan dengan DPD, sedangkan DPD hanya membentuk rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan daerah;
2.
Persetujuan terhadap rancangan undang-undang, DPR
mempunyai peran persetujuan atas rancangan undang-undang dengan pemerintah.
Sedangakan DPD tidak mempunyai peran persetujuan terhadap rancangan
undang-undang hanya menyampaikan rancangan tersebut;
3.
Pembahasan rancangan undang-undang, DPR lebih banyak
berperan pembahasannya hingga persetujuan rancangan undang-undang tersebut.
Sedangkan DPD hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam pembahasan
rancangan undang-undang baik RUU terkait daerah, APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
Sedangkan pengawasan terhadap
jalannya undang-undang, DPR lebih leluasa terhadap pengawasannya dibandingkan
dengan DPD, bahwa DPD hanya sebatas pengawasan terhadap jalannya undang-undang
yang berkaitan dengan daerah.
Sistem Perpartaian Indonesia
Negara Indonesia menganut Sistem Kepartaian Multi Partai.Hal
ini dapat dilihat dari jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilu berjumlah
lebih dari dua partai.Di samping itu diisyaratkan pula pada pasal 6A (2)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik.Dengan demikian dari pasal
tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat
tiga partai politik.
Disinilah penting bagi kandidat dan
elemen pendukungan mendesain dan menyusun rencana strategi pemenangan
kontestasi pemilihan anggota legislatif.Pemilihan strategi tentu ditujukan
untuk dua hal yaitu pertama, untuk mengetahui peluang prosentase
kemenangan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif dilaksanakan.Kedua,
untuk mengetahui siapa sesungguhnya lawan politik yang kuat, dan ketiga,
untuk mengetahui berapa resource finansial yang harus dipersiapkan.
Ketiga tujuan tersebut tentu masih
mejadi informasi awal menuju hasil akhir, yaitu memenangkan pilkada
(kemenangan). Oleh sebab itu pengetahuan dan pemahaman yang mendasar soal
berbagai strategi dan cara untuk melewati seluruh proses dan tahapan pilkada
merupakan hal yang tidak bisa di tawar lagi.
Setelah para kandidat dinyatakan
lulus verifikasi KPU, dan mendapatkan bukti yang syah (SK KPU), maka langkah
selanjutnya adalah mempersiapkan sistem dan metodelogi kerja kontestasi yang
baik, yaitu sistem dan metodelogi kerja manejerial.
Berdasarkan pengalaman, penulis memulai daeri pendekatan sistem GIS,
(geografi informasi sistym).tujuannya adalah untuk memberikan data-data untuk
membantu pengambilan keputusan politik dalam strategi pemenangan calon. Sistem
ini antara lain berisi :
Jumlah partai politik di
Indonesia
NO.
|
TAHUN
|
JUMLAH
|
1
|
1955
|
tidak
terbatas
|
2
|
1971
|
10
|
3 |
1977
|
3
|
4
|
1982
|
3
|
5.
|
1987
|
3
|
6.
|
1992
|
3
|
7.
|
1997
|
3
|
8.
|
1999
|
48
|
9.
|
2004
|
24
|
10.
|
2009
|
38
|
11.
|
2014
|
12
|
Sistem Pemilu Indonesia
Pemilihan umum
(pemilu) di Indonesia
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang
semula dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan
ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan
pertama kali pada Pemilu 2004.Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian
dari rezim pemilu.Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk
kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Disinilah penting bagi kandidat dan
elemen pendukungan mendesain dan menyusun rencana strategi pemenangan
kontestasi pemilihan anggota legislatif.Pemilihan strategi tentu ditujukan
untuk dua hal yaitu pertama, untuk mengetahui peluang prosentase
kemenangan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif dilaksanakan.Kedua,
untuk mengetahui siapa sesungguhnya lawan politik yang kuat, dan ketiga,
untuk mengetahui berapa resource finansial yang harus dipersiapkan.Ketiga
tujuan tersebut tentu masih mejadi informasi awal menuju hasil akhir, yaitu
memenangkan pilkada (kemenangan).
Penetapan Hasil Pemilu :
Pemilihan
|
Putaran
pertama
|
Putaran
kedua
|
Keterangan
|
Presiden dan wakil presiden
|
Minimal 50%
|
Minimal 50%
|
syarat calon diajukan dimana
partai politik memilki batas ambang 25% kursi parlemen atau 20% suara sah
|
Kepala daerah dan wakil kepala
daerah
|
Minimal 30%
|
Minimal 50%
|
|
DPRD
|
Suara terbanyak
|
n/a
|
|
DPR
|
Suara terbanyak
(batas ambang 3,5%) |
n/a
|
|
DPD
|
Suara terbanyak
|
n/a
|
Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan
oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Metode Pemilu Eksekutif
:
Pasangan
calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari
jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di
lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon
yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan
umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih
kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak
dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan
peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak
kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang
lebih luas secara berjenjang.
Sistem Pemerintahan Australia
Sistem pemerintahan negara Australia adalah Monarki
Konstitusional dan Demokrasi Parlementer. Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan
Ratu Australia, sebagai puncak kepemimpinannya. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal
(atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya
dipemerintahan Australia. Dalam praktiknya Gubernur Jendral hanya sebagai
lambang, karena pemerintahan sehari – hari dipimpin oleh perdana menteri.Di
negara bagian, Ratu diwakili oleh seorang Gubernur untuk setiap negara bagian.
Sistem
pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan
nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan
supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya
mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Praktik dan prinsip demokrasi
yang membentuk parlemen kolonial pra-federasi (seperti ‘satu orang, satu suara’
dan hak pilih wanita) diberlakukan oleh pemerintah federal Australia yang
pertama. Seperti Amerika Serikat namun
berbeda dengan Inggris, Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab
atas semua urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga
mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggungjawab.
Pada
awal berdirinya, Australia memiliki wewenang untuk mengatur keadaan negaranya
sendiri, Australia masih membutuhkan bantuan dari negara Inggris. Untuk urusan
dalam negeri Australia telah diberi kemerdekaan oleh Inggris namun urusan luar negeri
Australia masih memerlukan pengawasan dari pemerintah Inggris. Semua hubungan
dengan negara lain masih harus diatur oleh negara Inggris. Begitupun dalam hal
pertahanan, pada awal berdirinya Australia angkatan perang Australia relatif
lemah dan kecil, sehingga Inggris yang merupakan negara koloni Australia
membantu dalam bidang pertahanan tersebut.
Pemerintah
dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di
majelis tersebut. Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di
Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan
pemerintah.
Australia
memiliki undang-undang dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab
pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan
dan imigrasi.UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan
pemilih melalui suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang
masuk dalam daftar pemilih harus ikut serta. Rancangan undang-undang yang
berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen
tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu majelis
parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas
pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya
empat dari enam negara bagian).
Terdapat
tiga cabang pemerintahan di Australia:
·
Legislatif
: Parlemen Australia yang terdiri dari
Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan. Anggota legislatif harus juga
anggota dari eksekutif.
·
Eksekutif
: Dewan Eksekutif Federal; praktisnya adalah
Gubernur-Jenderal yang dinasehati oleh Perdana Menteri dan Menteri-Menteri
Negara.
·
Yudikatif
: Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal
lainnya, yang para hakimnya diangkat oleh Gubernur-Jenderal berdasarkan nasehat
Dewan. Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan
negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung
jawab konstitusional pemerintah federal. Dan bertugas untuk memastikan
berfungsinya pengadilan dan mengangkat serta memberhentikan hakim.
Dewan
Pemerintahan Australia (Council Of Australian Government/COAG) terdiri dari
perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori, dan
presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.
Dewan menteri terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori.
Perdana menteri harus seorang anggota House Of Representatives yang harus juga
anggota Senat. Perdana Menteri dan kabinet menyelengarakan pemerintahan sehari,
membuat keputusan politik dan melaksanakan nya dan juga mempersiapkan rancangan
undang – undangan untuk di ajukan kepada Perlemen. Gubernur jenderal berhak
memberhentikan perdana menteri walaupun masih dapat
persetetujuan dari House Of Representatives.
Sistem Parlemen Australia
Konstitusi
Australia memuat ketentuan dua kamar dalam Parlemen Federal, yaitu The House of Representative (Dewan
Perwakilan Rakyat) dan The Senate
(Senat). Setiap kamarnya dipilih secara langsung oleh rakyat, yaitu seluruh
warga negara Australia yang berumur di atas 18 tahun. Kekuasaan kedua kamar
tersebut dapat dikatakan cukup seimbang,
kecuali terhadap beberapa rancangan undang-undang terkait dengan
perpajakan dan pembelajaan negara yang harus dipersiapkan oleh DPR.
1.
The Senate ( Senat )
Dalam Parlemen Australia, terdapat 76 anggota Senat yang
biasa disebut dengan istilah senator, di mana 12 orang masing-masing berasal
dari 6 negara bagian dan 2 orang masing-masing berasal dari 2 wilayah khusus.
Anggota Senat dipilih untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan setengah
pemberhentian setiap tiga tahun sekali. Dengan mengggunakan sistem pemilihan
proposional, setiap negara bagian dan wilayah khusus di Australia akan menjadi
satu daerah pemilihan di saat mereka memilih calon anggota Senatnya. Pada
praktiknya, sistem ini akan memberikan kemudahan bagi calon independen dan para
kandidat dari partai-partai kecil untuk dipilih. Sebaliknya, sistem ini akan
lebih menyulitkan partai-partai besar untuk memperoleh suara mayoritas di dalam
Senat.
2. The House
of Representative ( Dewan Perwakilan Daerah)
Jumlah anggota the House of Representative (DPR)
hampir mendekati dua kali jumlah anggota Senat. Jumlah pastinya selalu
bervariasi berdasarkan dengan pertumbuhan populasi, tetapi pada umumnya selalu
berjumlah sekitar 150 anggota. Anggota DPR Australia dapat menjabat lebih dari
tiga tahun apabila pada pemilihan umum yang baru yang bersangkutan terpilih
kembali. Partai yang memenangkan kursi mayoritas pada DPR diberikan kewenangan
untuk membentuk Pemerintahan Australia.
Ketika parlemen bersidang, badan pekerja parlemen difokuskan
untuk membantu pada rapat kerja DPR dan Senat. Di sinilah mereka berdebat dan
melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang dan berbagai macam
hal terkait dengan kepentingan publik.
Namun demikian, kesepakatan-kesepakatan penting dari kinerja anggota
tidak jarang justru dilakukan di luar ruang persidangan. Jalannya pembahasan di
ruang sidang Senate dan DPR disiarkan langsung melalui televisi, sehingga para
anggota dapat selalu memonitor terhadap apa yang sedang terjadi dan berkembang
dalam rapat tersebut.
Dalam kaitannya dengan pemaparan
berbagai pertanyaan pada kamar DPR dan Senate, anggota parlemen juga
berkontribusi dalam diskusi mengenai masalah-masalah publik melalui: Partisipasi dalam kinerja parlemen dan
kepanitiaan partai; Turut serta dalam pembahasan di berbagai program radio dan
televisi, menulis artikel di media massa dan majalah; dan memberikan ceramah
pada pertemuan publik dan konferensi.
Sistem
Perpartaian Australia
Di
Australia terdapat 3 partai politik yang berpengaruh, yaitu partai Buruh
Australia (Australia labor Party), Partai Liberal (Leberal Party), Partai
Country ( Country party ). Partai liberal dan partai conutry selalu bergabung
dan bekoalisi dengan partai buruh. Ketiga partai ini menitik beratkan kepada
pemerintahan perlementer yang didasarkann pemilihan secara rahasia. Didalam
persaingan partai politik saling menuduh untuk mencapai tujuan mereka.
Partai-partai
harus menyebutkan sumber dana sumbangan dan pengeluaran yang dilakukan partai
saat melakukan kampanye. Australia memiliki system resmi untuk pendaftaran
partai beserta pelaporanberbagai kegiatan kepada Komisi Pemilihan Australia
Partai Buruh didirikan tahun 1891
yang disebabkan karena kekecewaan rakyat pada Trade Union, mereka berfikir
kalau bergabung kedalam trade union mereka dapat meningkatkan kehidupan dan
kondisi kerja mereka tetapi kenyataan
tidak, hal ini yang membuat mereka mendirikan
Parai Buruh supaya dapat memperjuangkan nasib mereka diperlemen. Partai buruh
memandang dirinya sebagai partai yang mewakili kepentingan rakyat terutama
memperjuangkan upah dan jam kerja. Tapi disisi lain terdapat perbedaan sudut
pandang yang mengakibatkan didalam partai terjadi kekacauan kadang bisa
diselesaikan kadang tidak.
Partai Liberal didirikan tahun 1910.
Partai didukung oleh ushawan – usahawan. Baik usahawan besar maupun kecil.
Partai liberal memandang dirinya sebagai
partai yang mewakili kepentingan rakyat luas Australia. Hampir sama
dengan parai buruh, partai liberal juga memiliki perbedaan – perbedaan
pandangan.
Partai Country berdiri tahun 1919
untuk mewakili orang - orang pertani, peternak
dan orang – orang Australia yang belum terwakili dalam perlemen.
Penyebab berdirinya memperjuangakn kepentingan kaum petani dan peternak
menganggap bahwa bidang mereka merupakan kemakmuran Australia. Partai ini
kadang melihat partai liberal tidak konsekwen menghadapi partai buruh sehingga
partai country bergabung dengan partai
liberal mengadapi partai buruh.
Tahun 1913 Partai Liberal dipimpin
oleh Joseph Cook memperoleh kemenangan dalam Hounse of Representatives, namun
ia sangat sulit untuk mengeluarkan undang – undang partai buruh memperoleh
mayoritas senat, ketika pemilihan baru dilaksanakan partai buruh memperoleh
kemengan yang dipimpin oleh Fisher yang
kemudian digantikan Wiliam M. Hughes.
Disamping tiga partai tersebut, juga
terdapat 24 partai-partai kecil diantaranya yaitu:
·
Unity Party
Sistem
Pemilu Australia
Seluruh
warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam
pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari
pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana. Kalau seseorang tidak
memilih, dia mungkin harus membayar denda hingga 170 dollar Australia (ditambah
ongkos pengadilan).
Lembaga Pemilihan Umum Australia atau biasa disebut dengan AEC ( Australian
Electoral Commission. AEC memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan pemilu
umum baik di majelis rendah maupun majelis tinggi. Disamping itu AEC memiliki
peran untuk melegalkan atau menentukan berdirinya suatu partai politik yang
baru serta membubarkan suatu partai politik yang telah ada.
Pemilu
di Australia dilaksanakan untuk memili wakil-wakil rakyat baik ditingkat federal/nasional maupun di
tingkat negara bagian dan teritori. Pada tingkat federal sistem majelis dan
keanggotaannya sudah diatur berdasarkan kosntitusi. Para senator dipilih untuk
masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh
senator yang menghadapi pemilih. Pemilihan umum nasional untuk memilih parlemen
harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang pertama
parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua setengah
tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur Jenderal
menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal pemilihan
umum.
Untuk
tujuan pemilihan anggotanya, Australia dibagi menjadi distrik-distrik, di mana
masing-masing memiliki jumlah pemilih yang hampir sama besar dan setiap calon
anggota akan dipilih oleh setiap distrik. Berdasarkan konstitusi, setengah dari
12 senator Negara bagian dan seluruh dari senator dari teritori dipilih untuk
masa bakti 3 tahun. Sedangkan 6 senator sisanya dipilih 6 tahun sekali. Oleh
karena itu, ada 2 kali masa pemilu bagi pengisian kursi senator. Yaitu Full
Senate Election, dimana rakyat memilih 12 anggota senatnya 6 tahun sekali. Dan
Half Senate Election, dimana rakyat memilih 6 anggota senat yang pension pada 3
tahun pertama keanggotaan dari 6 tahun. Untuk Full Senate Election, untuk
mendapatkan kursi senat seorang senator harus mendapatkan quota 7,7 %,
sedangkan dalam Half Senate Election, seorang senator harus mendapatkan
14,3 % quota.
Pemungutan
suara selalu diselenggarakan pada hari Sabtu dan penghitungan suara dimulai
segera setelah TPS ditutup pada pukul 18.00. Kertas suara dihitung secara
manual. Kotak-kotak suara dikosongkan dan kertas suara ditaruh di atas meja,
dipisahkan dan disortir menjadi beberapa tumpukan. Kertas suara juga dihitung
kembali hari berikutnya secara manual dan menggunakan mesin. Hasilnya dapat
diketahui dalam waktu dua jam. Hasil masuk dengan cepat sebagian karena cara
bagaimana kertas suara dihitung.
Pertama,
semua suara nomor "1" untuk seorang kandidat dijumlahkan.
Jika seorang kandidat mendapat lebih dari 50 persen suara nomor "1", maka kandidat itu terpilih. Jika tidak ada kandidat yang mendapat lebih dari separuh suara nomor "1", maka kandidat dengan suara paling sedikit dikeluarkan dan suaranya ditransfer untuk kandidat-kandidat lain yang dipilih sebagai nomor "2" . Begitu seterusnya, sampai seorang kandidat menerima lebih dari separuh suara dan dinyatakan sebagai pemenang.
Jika seorang kandidat mendapat lebih dari 50 persen suara nomor "1", maka kandidat itu terpilih. Jika tidak ada kandidat yang mendapat lebih dari separuh suara nomor "1", maka kandidat dengan suara paling sedikit dikeluarkan dan suaranya ditransfer untuk kandidat-kandidat lain yang dipilih sebagai nomor "2" . Begitu seterusnya, sampai seorang kandidat menerima lebih dari separuh suara dan dinyatakan sebagai pemenang.
PERBANDINGAN SISTEM POLITIK
DI INDONESIA DAN AUSTRALIA
1.
Perbedaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan
Australia
Kami
berpendapat bahwa sistem pemerintahan di Indonesia lebih baik dibandingkan
sistem pemerintahan negara Australia karena sistem pemerintahan di Indonesia
menggunakan sistem pemerintahan presidensial yang lebih terpusat kepada
presiden dan wakil presiden yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan sedangkan di negara Australia menganut sistem pemerintahan
monarkhi parlementer yang pusat pemerintahan ada di perdana menteri sedangkan
gubernur jenderal merupakan perwakilan dari seluruh negara bagian di negara
Australia. Gubernur jenderal hanya sebagai simbol sebagai perwakilan dari
negara Inggris yang dipimpin oleh Ratu Elizabeth II.
Sistem
pemerintahan di Australia bergantung pada pemerintahan Inggris karena pada awal
kemerdekaan Australia, pemerintah Inggris ikut terlibat dalam mengurusi urusan
luar negeri dan pertahanannya. Australia juga merupakan negara persemakmuran
dari Inggris sehingga ratu Inggris juga merupakan ratu bagi Australia yang
diwakilkan oleh Gubernur Jenderal. Sedangkan di Indonesia menjalankan
pemrintahannya sendiri tanpa bergantung kepada negaran lain dalam bidang urusan
dalam negeri atau pun luar negeri dan pertahanannya. Dalam memperjuangkan
kemerdekaannya Indonesia merebut sendiri dari negara penjajah.
Di Indonesia Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden,
jika Presiden melakukan pelanggaran konstitusi, penghianatan terhadap negara,
dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden dapat dijatuhkan. Bila ia
diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya wakil presiden
akan menggantikan posisinya. Sedangkan di Australia Perdana Menteri dapat
digulingkan oleh rakyat apabila dianggap sudah tidak kompeten dalam menjalankan
kebijakannya. Pemerintah yang digulingkan tersebut akan digantikan oleh partai
lainnya, dengan partai berbeda yang memiliki kebijakan yang dianggap lebih
bagus dan lebih dibutuhkan oleh
masyarakat. Dari sini dapat kita lihat bahwa pemerintahan Australia lebih
fleksibel karena tiap kebijakan yang tidak sesuai akan digantikan oleh
kebijakan baru, dengan seperti itu kepentingan masyarakat dapat terpenuhi
dengan baik.
Masa jabatan di Indonesia lebih jelas seperti
contoh masa jabatan presiden yaitu 5 tahun sekali sedangkan di Australia masa
jabatan eksekutif yaitu gubernur jenderal tidak jelas karena gubernur jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh ratu negara Inggris yaitu Ratu Elizabeth
II dan masa jabatan perdana mentri
bergantung oleh partai yang menduduki jabatan, jika misalnya partai tersebut
dijatuhkan oleh partai lain maka partai yang sekaligus menjabat sebagai perdana
mentri langsung jatuh seketika, hal tersebut terjadi masa jabatan yang tidak
jelas berapa tahun Ia menjabat.
Pemerintahan di Indonesia dibentuk
oleh legilatif dan eksekutif sedangkan di Australia pemerintahan dibentuk di House
of Representative oleh partai yang mampu
meraih mayoritas suara di pemilu sehingga pemerintahan di Australia selalu
terjadi persaingan untuk menduduki jabatan pemerintah. Hal ini juga menyebabkan
pemerintahan menjadi tidak stabil.
2.
Perbedaan Sistem Parlemen di Indonesia dan Australia
Dalam sistem parlemen di antara
negara Indonesia dan Australia yang lebih baik yaitu sistem parlemen negara
Indonesia. Sistem parlemen negara Indonesia di bagi menjadi tiga yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif dan legislatif memiliki tugas
membuat undang-undang dan menjalankan pemerintahan sedangkan yudikatif
berfungsi mengawasi kerja eksekutif dan legislatif. Di Australia sistem
parlemen hanya dibagi menjadi dua yaitu House of Representative dan Senate yang
anggota legislatif harus juga anggota
dari eksekutif menurut kami dalam sistem tersebut tidak adanya pembagian tugas
sehingga membuat penumpukan tugas dalam menjalankan tugas parlemen.
Dilihat dari jumlah pejabat yang
menduduki kursi parlemen, dapat kita ketahui bahwa di Australia jumlah pejabat
yang duduk di kursi pemerintahan berjumlah 22 orang diantaranya 76 Senator dan
150 House Of Representative, sedangkan di Indonesia jumlah pejabat yang
menduduki kursi parlemen berjumlah 687 diantaranya 555 angoota DPR, 132 anggota
DPD. Dengan kata lain jumlah pejabat di Indonesia lebih besar dari pada di
Australia, sehingga koordinasi yang terjadi di Australia lebih efektif dengan
jumlah orang yang lebih sedikit, memungkinkan keputusan akan lebih cepat
diambil dan waktu serta biaya dapat dihemat.
3.
Perbedaan Sistem Partai di Indonesia dan Australia
Sistem partai di Indonesia
multipartai sama dengan Australia namun pembentukan partai di Indonesia berbeda
dengan pembedanya syarat umum pembentukannya yaitu hanya minimal 50 orang warga
negara dan minimal penduduk berusia 21 tahun sedangkan di Australia syarat
mendirikan partai harus memiliki persetujuan Australian Electoral
Commission (AEC). Dari perbedaan tersebut maka
dapat disimpulkan bahwa Australian Electoral Commission (AEC)
memiliki peran yang besar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengangkat dan
menghapus partai. Partai di Indonesia sistemnya multipartai dengan jumlah partai memilihan terakhir 12 partai
terdiri dari partai dengan bentuk keagamaan dan nasional yang maju dalam
pemilihan presiden, namun di Australia hanya 3 partai besar yang dua dari
ketiga partai itu (liberal dan nasional) berkoalisi, singkatnya australia
dwipartai yaitu koalisi (liberal dan nasional) dan buruh, sedangkan
partai-partai kecil lainnya hanya sebagai penyeimbang dalam pemerintahan. Di
Indonesia semua partai sejajar dan tidak ada yang mendominasi pemilu tidak seperti di Australia
yang didominasi oleh 3 partai besar selebihnya partai kecil yang lain tidak
begitu berpengaruh.
4.
Perbedaan Sistem Pemilu di Indonesia dan Autralia
Menurut
kelompok kami, sistem pemilu di negara Australia dan Indonesia yang lebih baik
adalah negara Australia. Cara pemilu di Australia memiliki cara online dan
manual (pencoblosan) sedangkan Indonesia hanya pencoblosan. Cara di Australia
lebih praktis, pertama, lebih mudah dalam perhitungan akhir pemilihan, kedua,
dapat menghemat waktu pengambilan keputusan. Dalam pemilihan Australia tidak
ada masyarakat yang golput seperti di Indonesia. Jika masyarakat Australia
golput maka akan dikenakan denda sebesar yang telah ditentukan, dan jika
masyarakat Australia tidak ingin dikenakan denda ketika mereka golput maka ada
kebijakandengan memilih “Donkey vote” yaitu memilih dengan mencoblos lebih dari
satu kandidat. Sedangkan di Indonesia tidak ada aturan untuk golput atau tidak.
Jika ingin golput, mereka dapat tidak menghadiri ke tempat pemilihan umum
ataupun mencoblos lebih dari satu kandidat.
Begitu pula dengan penghitungan
suara, di Australia penghitungan suara relatif singkat. Pemungutan suara di Australia
selalu diselenggarakan pada hari Sabtu dan penghitungan suara dimulai segera
setelah TPS ditutup pada pukul 18.00. Kertas suara dihitung secara manual.
Kotak-kotak suara dikosongkan dan kertas suara ditaruh di atas meja, dipisahkan
dan disortir menjadi beberapa tumpukan. Kertas suara juga dihitung kembali hari
berikutnya secara manual dan menggunakan mesin. Hasilnya dapat diketahui dalam
waktu dua jam. Hasil masuk dengan cepat sebagian karena cara bagaimana kertas
suara dihitung. Berbeda dengan Indonesia yang memerlukan waktu relatif lama
untuk penghitungan suaranya, memerlukan sekitar dua bulan untuk mengetahui
hasilnya. Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk Indonesia yang lebih besar
dari pada penduduk Australia, begitupula dari segi geografis Indonesia yang
berbentuk kepulauan sehingga memerlukan waktu yang relatif lama dalam
pengumpulan hasil pemilunya.
KESIMPULAN
Setiap negara memiliki sistem
politik yang berbeda. Sistem politik disuatu negara tidak terlepas dari sistem pemerintahan,
parlemen, perpartaian dan pemilunya. Begitupun di Indonesia dan Australia,
sistem politiknya tentu saja berbeda mengikuti karakteristik negara
masing-masing dan budaya politik yang berkembang. Sistem pemerintahan di
Indonesia lebih baik dibandingkan sistem pemerintahan negara Australia karena
sistem pemerintahan di Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial
yang terpusat kepada presiden dan wakil presiden yang berfungsi sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan sedangkan di negara Australia menganut sistem
pemerintahan monarkhi parlementer yang pusat pemerintahan di perdana menteri
sedangkan gubernur jenderal merupakan perwakilan dari seluruh negara bagian di
negara Australia. Gubernur jenderal hanya simbol sebagai perwakilan dari negara
Inggris karena Inggris ikut terlibat dalam mengurusi urusan luar negeri dan
pertahanannya. Australia yang diwakilkan oleh Gubernur Jenderal.
Indonesia menjalankan
pemrintahannya sendiri tanpa bergantung kepada negara lain dalam bidang urusan
dalam negeri atau pun luar negeri dan pertahanannya. Di Indonesia Presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden, jika Presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
penghianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
dapat dijatuhkan.Australia Perdana Menteri dapat digulingkan oleh rakyat
apabila dianggap sudah tidak kompeten dalam menjalankan kebijakannya.
Pemerintah yang digulingkan tersebut akan digantikan oleh partaiberbeda yang
memiliki kebijakan yang dianggap lebih bagus dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintahan Australia lebih
fleksibel karena tiap kebijakan yang tidak sesuai akan digantikan oleh
kebijakan baru.
Masa jabatan di Indonesia lebih
jelas seperti contoh masa jabatan presiden yaitu 5 tahun sekali sedangkan di
Australia masa jabatan eksekutif yaitu gubernur jenderal tidak jelas karena
gubernur jenderal diangkat dan diberhentikan oleh ratu negara Inggris terjadi
masa jabatan yang tidak jelas berapa tahun menjabat.Sistem parlemen antara
negara Indonesia dan Australia lebih baik sistem parlemen Indonesia. Parlemen
Indonesia di bagi tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan memiliki
tugas masing-masing. Australia sistem parlemen dibagi menjadi dua yaitu HoR dan
Senate yang anggota
legislatif harus juga anggota dari eksekutif. Menurut kami tidak adanya
pembagian tugas sehingga membuat penumpukan tugas dalam menjalankan tugas
parlemen. Dilihat dari jumlah pejabat yang menduduki kursi
parlemen, jumlah pejabat di Indonesia lebih besar dari pada di Australia,
sehingga koordinasi yang terjadi di Australia lebih efektif dengan jumlah orang
yang lebih sedikit, memungkinkan keputusan akan lebih cepat diambil.
Pembentukan partai di Indonesia
berbeda pembentukannya yaitu minimal 50 orang warga negara dan minimal penduduk
berusia 21 tahun sedangkan Australia syarat mendirikan partai harus memiliki
persetujuan Australian Electoral Commission (AEC).
Perbedaan tersebut disimpulkan bahwa Australian Electoral Commission (AEC) memiliki peran yang besar dari Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dalam mengangkat dan menghapus partai.Pemilu di negara Australia dan
Indonesia yang lebih baik adalah negara Australia. Di Australia dengan cara
online dan manual (pencoblosan) sedangkan Indonesia hanya pencoblosan. Lebih
praktis, pertama, lebih mudah dalam perhitungan akhir pemilihan, kedua, dapat
menghemat waktu. Jika masyarakat Australia golput maka akan dikenakan denda,
dan jika tidak ingin dikenakan denda mereka golput maka ada kebijakan dengan
memilih “Donkey vote” yaitu memilih dengan mencoblos lebih dari satu kandidat.
Sedangkan di Indonesia tidak ada aturan untuk golput atau tidak.Di Australia
penghitungan suara relatif singkat. Pemungutan suara di Australia selalu diselenggarakan pada
hari Sabtu dan penghitungan suara dimulai segera lalu TPS ditutup pada pukul
18.00.Hasilnya dapat diketahui dalam waktu dua jam berbeda dengan Indonesia
sekitar dua bulan untuk mengetahui hasilnya. Hal ini disebabkan karena jumlah
penduduk Indonesia yang lebih besar dari pada penduduk Australia.
SARAN
Sistem
pemerintahan, sistem parlemen, sistem partai dan sistem pemilu di antara negara
Indonesia dan negara Australia terdapat perbedaan yang disebabkan dari segi
sejarah, segi geografis, segi budaya dan banyak faktor yang membuat perbedaan
tersebut. Terdapat segi positif dan negatif diantara sistem pemerintahan,
sistem parlemen, sistem partai dan sistem pemilu. Hendaknya Indonesia dapat
memperbaiki sistem pemerintahan, sistem parlemen, sistem partai dan sistem
pemilu agar dapat seperti negara Australia yang dapat menjadi negara maju.
Namun Indonesia memiliki karakteristik yang tidak sama dengan masyarakat
Australia. Maka dari itu perubahan sistem pemerintahan, sistem parlemen, sistem
partai dan sistem pemilu harus sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Ananda, Asyraf, 2013.” Parlemen Indonesia Dalam Perspektif Amandemen UUD 1945”. (Online).
https://asyrafananda.wordpress.com/2013/02/26/parlemen-indonesia-dalam perspektif-amandemen-uud-1945/ Diakses pada 11 Mei 2015.
Bintang, Raka. 2014. System Pemerintahan Indonesia. (Online).http://kumpulantugassekolahnyarakabintang.blogspot.com/2014/10/sistempemerintahanindonesia.html. Diakses pada 8 Mei 2015.
Chaniago, Pangi
Syarwi, 2015. Perbandingan DPD Dan Senat.
(Online),
http://pangisyarwi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=66:comparative-dpd-di indonesia-dan-senat-di-australia&catid=8&Itemid=103 , Diakses 12 Mei 2015.
Faiz, Pan Mohamad, 2007. Liputan Khusus Parlemen Australia.
(Online),
http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/09/liputan-khusus-parlemen-australia.html
, Diakses 12 Mei 2015.
Fananda, Asyra. 2013. Parlemen Indonesia Dalam Perspektif Amandemen UUD 1945. (Online),https://asyrafananda.wordpress.com/2013/02/26/parlemen-indonesia-dalam-perspektif-amandemen uud-1945/.Diakses 8 Mei 2015.
Fananda, Asyra. 2013. Parlemen Indonesia Dalam Perspektif Amandemen UUD 1945. (Online),https://asyrafananda.wordpress.com/2013/02/26/parlemen-indonesia-dalam-perspektif-amandemen uud-1945/.Diakses 8 Mei 2015.
Kompasiana, 2011. Sistem Pemerintahan Australia Sebuah Refleksi.
(Online),
http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/28/sistem-pemerintahan-australia-sebuah-refleksi-336714.html,
Diakses 12 Mei 2015.
Munte, Marisa, 2014. Makalah PKN Tentang Sistem Pemerintahan. (Online),
Munte, Marisa, 2014. Makalah PKN Tentang Sistem Pemerintahan. (Online),
http://marisamunte.blogspot.com/2014/04/makalah-pkn-tentang-sistem-pemerintahan.html , Diakses 12 Mei 2015.
Mustopa, 2011. Australia Adalah Monarkhi Konstitusional. (Online),
Mustopa, 2011. Australia Adalah Monarkhi Konstitusional. (Online),
http://mustopal.blogspot.com/2011/06/australia-adalah-monarki-konstitusional.html
, Diakses 12 Mei 2015.
Nadia, Saiyana. 2010. Pengertian Sistem Politik. (Online),
Nadia, Saiyana. 2010. Pengertian Sistem Politik. (Online),
https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/.Diakses
8 Mei 2015.
Saifun, M Sahidu, 2015.
Bentuk Pemerintahan Australia. (Online),
https://www.academia.edu/10886662/bentuk_pemerintahan_australia
, Diakses 12 Mei 2015.
Komentar
Posting Komentar